SURAT EDARAN Nomor: 004/AKD01/WR1/2020
TENTANG
KEBIJAKAN AKADEMIK TELKOM UNIVERSITY SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Menunjuk Surat Keputusan Rektor Nomor: KR.0643/AKD6/AKD-BAA/2020 tentang Model Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, maka kami sampaikan kebijakan akademik untuk Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 sebagai berikut:
- Perkuliahan untuk mahasiswa Telkom University dilaksanakan secara daring (online) sampai dengan akhir Semester Genap 2020/2021;
-
Eksepsi diberikan untuk kegiatan akademik yang mengharuskan aktivitas di dalam area kampus seperti laboratorium dan perpustakaan, dengan persetujuan Dekan dan tetap memperhatikan protokol Kesehatan;
-
Praktikum untuk mahasiswa dilakukan secara daring menggunakan virtual lab, simulator atau teknologi lain yang tersedia, atau dilakukan di akhir semester jika kondisi memungkinkan dan dengan pengaturan khusus;
-
Proses bimbingan dan sidang tugas akhir dilakukan secara daring. Bagi mahasiswa yang membutuhkan akses ke laboratorium untuk pengambilan data dan sebagainya, diwajibkan untuk mengurus ijin ke fakultas dengan pengaturan khusus;
-
Pelaksanaan magang/kerja praktek dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi di lokasi magang/kerja praktek. Bisa juga dilakukan konversi kegiatan magang/kerja praktek/geladi sesuai kebijakan Fakultas masing-masing;
-
Beberapa jadwal yang harus diperhatikan antara lain:
a. Pembayaran BPP dilaksanakan tanggal 11 Januari – 5 Februari 2021
b. Registrasi dan Perwalian dilaksanakan tanggal 1-5 Februari 2021
c. Awal Perkuliahan Semester Genap 2020-2 dilaksanakan tanggal 15 Februari 2021
[pdf-embedder url=”https://bte.telkomuniversity.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/SE-Warek-I-Ttg-Kebijakan-Akademik-Semester-Genap-2020-2021.pdf” title=”—SE Warek I Ttg Kebijakan Akademik Semester Genap 2020-2021″]
[pdf-embedder url=”https://bte.telkomuniversity.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/KR-Model-Perkuliahan-Semester-Genap-2020-2021-2.pdf” title=”KR Model Perkuliahan Semester Genap 2020 2021 (2)”]