Berdasarkan Aturan Akademik Universitas Telkom No. KR.024/ AKD27/ WR1/ 2014 Pasal 30 tentang Penetapan Kelulusan Studi dan Kelulusan Tingkat. Universitas Telkom menerapkan kelulusan per tingkat yang merupakan pertahapan studi (milestone) untuk mendorong prioritas kelulusan perkuliahan pada setiap tahun akademik menurut struktur kurikulum program studi secara berjenjang.
Kelulusan Sidang Tingkat bertujuan menata rencana studi mahasiswa dan digunakan untuk persyaratan kegiatan akademik tertentu.
Mahasiswa Dinyatakan LULUS Sidang Tingkat Apabila ?
Tingkat 1
- Sidang Tingkat 1 ini memiliki batas waktu maksimal 2 tahun. Bila tidak terpenuhi diminta untuk mengundurkan diri.
- Nilai MK Agama, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan minimal C. Dan jumlah SKS minimal mengikuti kurikulum yang berlaku.
- Kelulusan Tingkat 1 menjadi syarat mengikuti GELADI.
Tingkat 2
- Kelulusan Tingkat II menjadi syarat untuk mengambil MK Penulisan Karya Ilmiah dan Proposal (PKIP). PKIP memiliki persyaratan lulus TK. II dan sudah lulus 104 SKS.
- Kelulusan Tingkat II menjadi salah satu syarat untuk pengambilan Kerja Praktek (KP). MK KP boleh diambil oleh mahasiswa yang telah lulus TK. II atau telah lulus 80 SKS.
Tingkat 3
- Kelulusan Tingkat III menjadi syarat pembuatan SK TA (lulus tingkat III atau telah lulus 120 SKS).
- Kelulusan Tingkat III menjadi syarat pengajuan Sidang TA.
Pengajuan sidang tingkat dapat dilakukan setiap saat. Namun, persetujuan dari Kaprodi hanya dilakukan pada akhir semester. Keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dosen Wali.