- Sakit, sehingga tidak dapat mengikuti Ujian, dan untuk itu mahasiswa diwajibkan membawa :
-Surat keterangan Sakit Asli dari Dokter Rumah Sakit/Klinik yang dilengkapi dengan kop surat dan stempel Rumah Sakit/Klinik (tidak boleh foto copy).
-Nota kuitansi pembayaran atau struk pelayanan medis atau obat-obatan yang sudah disahkan dengan stempel Rumah Sakit/Klinik (tidak boleh foto copy), - Mendapat musibah.
- Tidak dapat mengikuti ujian atas ijin Universitas Telkom (dibuktikan dengan surat dari Universitas Telkom)
- Tidak dapat mengikuti ujian karena bentrok dengan matakuliah lain (dibuktikan dengan kartu uiian kemahasiswaan.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka segera mendaftarkan diri ke masing-masing fakultas. Setiap fakultas memiliki kebijakannya masing-masing, untuk informasi lebih lengkap silakan mengunjungi LAAK/Admin/Sekre masing-masing fakultas. Demikian informasi tersebut disampaikan, harapannya mahasiswa Telkom University mengetahui dan dapat dengan mudah menyelesaikan prosedur untuk mendapatkan izin UTS susulan ! (IMR)
BERIKUT ADALAH LINK DOWNLOAD FORM: Unduh Form UTS Susulan
source:https://studentstelkomuniversity.com/info-seputar-uts-susulan-telkom-university/